Posts Tagged ‘ijtihad’

Belajar Fiqih

Fiqih menurut bahasa memahami, mengerti, yaitu bentuk masdar dari “faqoha” artinya faham, ngerti, pinter dan kepintaran. Sebagaimana sabda Nabi saw : “ man yuridullohu bihi khoironyufaqqihu fiddin “. (H.R Bukhori)

Artinya:

“ Barangsiapa yang dikehendaki Allah mendapat kebajikan, niscaya Allah akan berikan kepadanya ngerti agama“. (H.R Bukhori)

Sedangkan menurut istilah yaitu semua hukum yang dipetik dari Al-Qur’an dan sunnah Rosul melalui usaha pemahaman dan ijtihad (kajian) para Ulama tentang perbuatan orang mukallaf baik hukum wajib, haram, mubah, syah, rukun, atau selain dari itu. Mukallaf itu sendiri ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dari Allah karena telah memenuhi syarat yati , dewasa, berakal (akil baligh) serta mendengar seruan agama.

Ada sebagian ulama yang membagi fiqih kepada 2 (dua) bagian :

1. Fiqih Nabawi, yaitu hukum yang dikemukakan oleh Qur’an dan hadist dan tidak perlu ijtihad lagi.

2. Fiqih Ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh ahli ijtihad.

Ijtihad itu sendiri adalah mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-sunnah. Dan orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut Mujtahid. Sedangkanistimbath artinya mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukakan ijtihad yang didasarkan kepada dalil yang ada dalam Qur’an dan Sunnah.

Hukum Islam yang juga bisa disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima hukum :

1. Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakann mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.

Wajib atau fardlu itu itu pun dibagi dua bagian :

a. Wajib ‘ain ; yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri seperti sholat lima waktu, puasa, zakat, dan sebagainya.

b. Wajib kifayah; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagaian orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya

2. Sunnah; yaitu suatu perkara apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan pun tidak berdosa . Sunnah dibagi menjadi dua :

a. Sunah mu’akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya fitri dan adha, sholat witir, sholat tahajjud dan sebaganya.

b. Sunah ghairu mu’akkad; yaitu sunah biasa.

3. Haram ; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa , sepert minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, memfinah dan sebagainya.

4. Makruh; yaitu suatu perkara apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.

5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa, dan jika ditinggalkan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Pengertian Syarat, Rukun, Sah dan Batal :

1.Syarat

Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun

Rukuin ialah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah daam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa fatihah tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3.Sah

Sah ialah cukup syarat rukunnya dan betul

4.Batal

Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

Penulis menyimpulkan Fiqih itu bertujuan untuk mengetahui semua hukum-hukum ibadah dalam ajaran islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Sunnah dari hasil ijtihad para Mujtahid, sepertiThoharohSholatPuasa, ZakatHaji, Munakahat(pernikahan), Muamalah (aktivitas jual beli), dan sebagainya dan permasalahan-permasalahan didalamnya.

Suatu hal yang wajar jika dalam fiqih banyak berbagai pendapat para Ulama dalam menentukan hukum ibadah. Karena hal ini sudah diprediksi oleh baginda Rasul Saw. bahkan beliau bersabda : “Ikhtilafu ummatii rahmatun” yang artinya “perbedaan pendapat diantara umatku itu adalah rahmat”. Jadi dengan adanya perbedaan pendapat antara Ulama itu harus menjadi suatu kesadaran untuk saling menghargai antara sesama umat Islam dan bukan untuk menjadikan perpecahan atau permusuhan seluruh umat Islam.

Di zaman Rasul pun pernah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para empat sahabatnya dalam menentukan salah satu hukum Islam, tetapi semuanya diakui kebenaranya setelah menunjukan alasan-alasan dan dalil-dalil yang ambil dari Al-Qur’an dan As-sunnah.

Banyak sekali perbedaan pendapat para Ulama yang ramai dibicarakan dimasyarakat dalam menentukan suatu hukum Islam didalam beribadah, diantaranya :

Ø Bagaimana hukumnya melapalkan niat sebelum sholat ?

Ø Bagaimana hukumnya membaca Basmallah dalam Fatihah sholat ?

Ø Bagaimana hukumnya membaca surat Al-Fatihah bagi Makmum ?

Ø Bagaimana hukum Qunut dalam sholat Subuh ?

Ø Berapa jumlah rakaat Sholat Tarawih ?

Ø Bagaimana hukumnya Sholat Sunat(bukan sholat fardlu)sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri(sehat) ?

Ø Dalam bab Thoharoh apa saja larangan orang yang behadats kecil ?

Ø Bagaimana hukumnya air yang mengalir dan air tenang yang terkena najis ?

Ø Bagaimana ciri air yang menyucikan najis ?

Ø Apa yang menjadikan batal puasa ?

Ø Bagaimana hukumnya puasa wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui ?

Ø Bagaimana hukumnya puasa bagi orang tua renta/kesulitan dan tidak mampu ?

Ø Siapa yang diwajibkan mengeluarka zakat hasil bumi (pemilik atau penyewa) ?

Ø Bagaimana hukumnya zakat gaji ?

Ø Bagaimana hukumnya zakat saham ?

Ø Bagaimana hukumnya zakat obligasi ?

Ø Bagaimana hukumnya menghajikan orang lain ?